"Seiring dengan perkembangan pembiayaan di masyarakat, terutama untuk pembiayaan kendaraan bermotor, Astra Credit Company bersama OJK untuk terus mendukung GENCARKAN dan berkomitmen untuk membantu meningkatkan kehidupan masyarakat lewat pembiayaan sesuai dengan misi To Promote Credit for A Better Living," buka Ikhsan Abdillah Harahap, selaku Executive Vice President Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC.

Giat ini memang digaungkan oleh ACC bersama OJK untuk mendukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), utamanya dalam mengedukasi masyarakat dalam kegiatan jasa keuangan khususnya pembiayaan.
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Nur Hidayatul Khusna dan Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4 Donny Eko hadir sebagai narasumber yang memberikan materi edukasi keuangan.
Dalam acara media gathering ini, selain untuk bersilaturahmi dengan jurnalis media Surabaya, ACC juga memberikan literasi tentang mengenal lebih dekat perusahaan pembiayaan. Dimulai dengan pengertian apa itu perusahaan pembiayaan, jenis-jenis produk dan layanan perusahaan pembiayaan hingga bagaimana cara transaksi kredit yang aman serta apa yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum melakukan transaksi pembiayaan.

Assistant Vice President Legal Business Head ACC Mochammad Jeihansyah dalam pemaparannya memberikan 3 cara manfaatkan perusahaan pembiayaan secara aman dan nyaman.
Pertama, calon customer harus memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuannya. Kedua, calon customer juga memiliki kewajiban untuk melengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. Ketiga, sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon customer harus paham dengan benar hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut.
Dengan melakukan ketiga hal diatas, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit. Saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana.
editor/foto : punk
