Perancis, menjadi negara pertama yang bakal menerapkan penggunaan kamera yang dilengkapi flash dan sensor kebisingan tersebut. Dengan fitur ini, kamera bisa mendeteksi seberapa besar tingkat kebisingan (noisy level) kendaraan, dan akan langsung memberi tilang dengan denda sekitar 135 Euro bagi pemilik kendaraan yang suara mesin/knalpotnya di atas ambang desibel yang diijinkan.
Perangkat kamera yang digunakan sendiri berupa kamera Medusa buatan Bruitparif, yang dilengkapi microphones dan sensor yang bisa mengambil dan mengidentifikasi noise dari benda bergerak di jalanan. Bruitparif sendiri menjadi perusahaan pioner teknologi ini dan sudah mengenalkannya sejak 2013 lalu, tetapi teknologi ini kemudian jadi perdebatan kala mau diterapkan di negara-negara Eropa.
Rue 46, adalah jalanan di Saint-Lambert-des-Bois, dekat Paris yang pertama kali dipasangi kamera Medusa, yang kemudian disusul jalan-jalan di kota-kota lain, termasuk Bron, Nice, Paris, Rueil-Malmaison, Saint-Forget, Toulouse dan Villeneuve-le Roi. Sebelumnya, kamera ini sudah diuji coba (trial) November tahun lalu, sebagai bagian dari pilot program tiga bulan yang kemudian bakal resmi diterapkan bulan depan. Namun, untuk setelan desibelnya masih belum ditentukan saat trial ini.
Nah, andaikan kamera ini juga dipasang di jalan-jalan di Indonesia, bakal seperti apa ya kontroversinya? Bisakah mengurangi pelanggaran lalin, termasuk pemakai knalpot 'brong'?
editor : punk, foto : bruitparif