Program ini memberikan keringanan dan kesempatan untuk masyarakat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya program ini, pemerintah provinsi berharap masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Beberapa provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan serta kebijakannya masing-masing antara lain, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Aceh dan Kalimantan Selatan.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret - 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok dan denda, serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari - 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April - 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah tahun. Pembebasan ini memiliki syarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan, berlaku mulai 08 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni: kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan ; tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar ; tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.
8. Sulawesi Tengah
Jadwal : 14 April - 14 Mei 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
editor/foto : tim