Produk TDR Dijiplak, Pelaku Berhasil Ditangkap

Beberapa waktu lalu, Satuan Reskrim Polres Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menjiplak produk merk TDR, brand produk otomotif yang dipegang oleh PT Mitra Lestari Motorindo.

 

Kasus ini bermulai dari keluhan customer tentang beredarnya produk TDR 'tiruan' yang kemudian disikapi oleh PT Mitra Lestari Motorindo dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

 

"Setelah diinvestigasi sekitar empat bulan, berhasil ditemukan produk selang merk TDR palsu yang jumlahnya mencapai ratusan di sebuah rumah di kawasan Puspa Agro Kletek Sepanjang Sidoarjo," terang Yudo Handoko SH, selaku Direktur operasional PT Mitra Lestari Motorindo, pemegang hak paten merk TDR.

 

2024 06 tdr info 3

 

Dari penggerebekan dan penangkapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan yaitu Burhanuddin, Tri Wicaksono dan Depan Cakep Pakarti yang berdomisili asli Jakarta Timur tetapi dalam melakukan kegiatan penjualan barang palsu di wilayah Sidoarjo.

 

Pekan lalu, proses sidang pertama dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak penggugat sedangkan ancaman hukumannya kepada masing-masing tersangka kurungan maksimal penjara 4 tahun atau denda 2 miliar karena melanggar UU no 20 tahun 2016 tepatnya pasal 100 mengenai menggunakan merk yang dipatenkan secara ilegal.

 

2024 06 tdr info 2

 

Dari pihak PT Mitra Lestari Motorindo yang menjadi saksi diwakili oleh Ari Kuncahyo selaku kepala RnD PT Mitra lestari Motorindo mengatakan banyak kejanggalan diantaranya perbedaan kemasan dan kualitas produk tersebut.

 

"Jika produk asli dilengkapi barcode sehingga customer dengan mudah ikut terdaftar di link tersebut serta material produk kurang presisi sehingga awal investigasi kami banyak keluhan customer yang slang tersebut kurang maksimal," ujar Ari, kepala RnD PT Mitra lestari Motorindo.

 

 

editor/foto : tim

 


REDAKSI   |   KODE ETIK   |   DISCLAIMER