Serentak Deklarasikan “Jateng Zero Knalpot Brong” di Jawa Tengah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Minggu (14/1/2024).

 

Deklarasi ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tim pemenangan paslon peserta pilpres, berbagai komunitas motor, pelajar, mahasiswa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

 

Menurut Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Tengah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.

 

“Knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sonny.

 

Dalam deklarasinya, para peserta menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mereka juga mengimbau masyarakat lainnya untuk turut serta dalam mewujudkan Jawa Tengah yang bebas knalpot brong.

Ketua Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Semarang, Bambang Eko mengaku mendukung deklarasi ini. Ia mengatakan, knalpot brong sudah menjadi masalah klasik di kalangan komunitas motor.

 

“Kami sudah lama mengimbau kepada anggota kami untuk tidak menggunakan knalpot brong. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat lainnya,” kata Bambang.

 

Polda Jawa Tengah akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Jawa Tengah yang bebas knalpot brong. Salah satunya adalah dengan melakukan penindakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

 

“Kami akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Sonny.

 

editor/foto : tim

 


REDAKSI   |   KODE ETIK   |   DISCLAIMER