Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Bisa Percepat Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia berusaha semaksimal mungkin untuk menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLKBB) di berbagai daerah. Bahkan presiden Joko Widoso mengusulkan pejabat pusat dan daerah harus siap menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.

 


Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019.


"Terbaru, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas Supriyadi selaku Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di sela-sela workshop Accelerating Electric Vehicle yang diinisiasi oleh ICCT di Jakarta.


Menurutnya, sebelum inpres ini diteken, beberapa daerah bahkan sudah mengimplementasikannya dalam kebijakan kendaraan listrik pada angkutan umum, seperti di Jakarta dengan bus listrik Trans Jakarta yang sudah beroperasi sebanyak 30 unit pada Maret 2022. Namun, penerapan ini juga perlu diikuti dengan kolaborasi pihak swasta, agar ekosistemnya juga kian bisa dipercepat.


Sementara, Senior Transport Specialist World Bank, Nupur Gupta mengatakan, strategi mobilitas listrik bisa diintegrasikan dengan sasaran dan tujuan mobilitas perkotaan berkelanjutan. Jangan sampai strategi pengembangan kendaraan listrik dikembangkan sendiri-sendiri dan terpisah. "Karena kemacetan, keselamatan di jalan dan faktor luar tidak akan terselesaikan," kata Gupta.


Melihat pengembangannya di Tanah Air, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan bahwa masih ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Pemerintah belum menuntaskan software dalam mengembangkan persemaian KBLBB ini.


“Terutama skema insentif dan disinsentif fiskal berbasiskan tingkat grCO2/km guna menciptakan kesetaraan harga jual antara KBLBB ICE vehicle, sehingga KBLBB mampu melakukan penetrasi pasar,” tambahnya.


Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik, Pemerintah  perlu segera membuat road map di antaranya mengenai jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). "Keypoint dari peta jalan ini adalah kita melakukan estimasi titik SPKLU dibutuhkan per tahun dengan rasio 10 KLBB : 1 SPKLU," kata Vice President Pengembangan Teknologi PLN Trihadimasyar.


Saat ini, pemerintah memiliki program khusus untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, yakni Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi konsumen. Asapun di daerah, DKI Jakarta misalnya, telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi konsumen kendaraan listrik. Bank Indonesia pun mengizinkan DP 0 persen untuk mobil listrik.

 

 

 

naskah/foto ; masdon

 


REDAKSI   |   KODE ETIK   |   DISCLAIMER